Minggu, 08 Maret 2009

Apakah Boleh Ahlulbait menerima Zakat ??

Dari: Alawiyah Almuthahar
Pertanyaan: Ass, Habib ana kepengen tanya ni... Apakah Boleh Ahlulbait menerima Zakat ?? ada yg mengatakan boleh... ada juga yg mengatakan tidak boleh... mana yg benar... apa dasar nya??

Jawaban:
Sukran, sebagian ulama salaf dan khalaf memperbolehkan bagi ahlil bait menerima zakat dan sedekah karena terputus dari mereka khumus sul khumus, diantara mereka Isthahari dan Harawi ibnu yahya ibnu Abi Hurairah dan banyak lagi ulama yang lainnya mereka adalah imam-imam besar dan fatwa mereka bisa dipertanggungjawabkan (Alhabib Abdurrahman bin Muhammad Almasyhur, Kitab Bughyah almusytarsidiin).
Didlm kitab Tazkirun Naas Alhabib Ahmad bin Hasan Alatas ditanya "apakah boleh seorang ahlil bait menerima zakat?", beliau menjawab "boleh, baik mereka menuntut dengan lisan atau keadaan. dikarenakan keterpaksaan yang terjadi disetiap tempat dan waktu". begitulah yang dikatakan sebagian ulama salaf.
Berkata Syekh Muhammad bin Abi bakar Bazaib fatwa tentang bolehnya hal ini diungkapkan 72 ulama. Mudah-mudahan jawaban yang singkat ini, dapat memberi pemahaman tentang pertanyaan antum..

Hb. Muhammad Bin Abdurrahman Alkadrie