Minggu, 26 April 2009

MUI: Vaksin Meningitis Mengandung Enzim Babi

LPPOM MUI Sumatra Selatan menemukan fakta vaksin meningitis mengandung enzim porchin dari babi.

PALEMBANG -- Majelis Ulama Indonesia Sumatra Selatan (MUI Sumsel) mengingatkan pemerintah untuk mengganti vaksin meningitis (radang selaput otak) yang biasa digunakan untuk jamaah haji dan umrah. Pasalnya, vaksin meningitis itu mengandung enzim porchin yang berasal dari babi.

Ketua MUI Sumsel, KH Sodikun, menegaskan, kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis terungkap setelah Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) di provinsi itu melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri).

''MUI Sumsel melakukan penelitian tersebut, setelah tiga bulan lalu mendapat laporan tentang adanya kandungan enzim babi dalam vaksin meningitis,'' ungkap Kiai Sodikun kepada Republika, Jumat (24/4). Setelah mendapat laporan itu, papar dia, LPPOM MUI yang dipimpin langsung ketuanya, Prof Nasruddin Iljas, melakukan penelitian dengan melibatkan pakar dari Unsri, salah satunya, Prof T Kamaludin, direktur Program Pascasarjana Unsri.

Berdasarkan hasil penelitian itu, vaksin meningitis yang biasa digunakan jamaah haji dan umrah mengandung enzim babi. Kiai Sodikun mengaku sudah menyampaikan temuan itu kepada pemerintah dan MUI Pusat untuk ditindaklanjuti. ''Kami meminta pemerintah segera mengganti vaksin yang digunakan sekarang dengan vaksin yang halal dan bebas darin enzim babi yang haram itu,'' ujar Kiai Sodikun menegaskan.

Sampai sekarang, kata dia, permintaan MUI Sulsel itu tidak mendapat tanggapan. ''Melalui informasi yang kami sampaikan lewat media massa, MUI Sumsel berharap Menteri Agama segera tanggap,'' tuturnya. Pihaknya mengingatkan, penggunaan vaksin meningitis yang mengandung enzim babi dapat menghalangi kemabruran jamaah haji.

Menurut Kiai Sodikun, masuknya zat haram dalam tubuh akan sangat berpengaruh pada proses pelaksanaan ibadah haji. Alasannya, kata dia, syarat mabrurnya haji, selain bersih secara jiwa, para jamaah haji juga harus bersih secara raga.
''Kalau tubuh kita kemasukan zat yang diharamkan, maka dapat menghalangi terkabulnya doa. Tapi, bagi mereka yang tidak tahu bisa dimaafkan, yang berdosa adalah orang yang mengambil kebijakan dan mengetahui hal itu tapi tetap melaksanakan,'' ujar Kiai Sodikun mengingatkan.

Ketua LPPOM MUI Sumsel, Prof Nasruddin Iljas, juga mendesak agar pemerintah segera mengganti vaksin meningitis yang biasa digunakan dengan vaksin yang halal. Menurut dia, negara lain seperti Malaysia telah menggunakan vaksin meningitis yang halal dengan menggunakan enzim sapi.

''Jadi, sudah seharusnya pemerintah pusat, khususnya Departemen Agama, segera mencari alternatif pengganti vaksin meningitis yang tidak mengandung binatang babi,'' cetusnya. Nasruddin mengatakan, jika produk makanan, obat-obatan, serta kosmetik mengandung bahan yang tidak halal, maka akan menghambat bahkan menyebabkan ibadah umat Islam sia-sia. ''Ini harus menjadi perhatian. Apalagi sekarang marak beredar makanan yang berasal dari daging babi,'' tambahnya.

Indonesia tampaknya harus belajar kepada Malaysia. Sejak beberapa tahun lalu, Malaysia telah berupaya memproduksi vaksin meningitis halal yang pertama di dunia. Pembuatan vaksin halal itu diperkenalkan Universitas Sains Malaysia (USM). Vaksin meningitis hahal itu akan membawa manfaat bagi jutaan orang terutama yang melakukan ibadah haji.

Untuk memproduksi vaksin meningitis, USM bekerja sama dengan Institut Finlay di Kuba. Malaysia dan Kuba bersama-sama akan menanggung biaya produksi vaksin itu dalam proyek senilai 6 juta ringgit Malaysia. Sebayak 12 orang ahli kedokteran dari USM dan 30 orang ahli dari institut Finlay Kuba akan berkerja sama memproduksi vaksin tersebut yang terbuat dari bahan-bahan dasar yang halal yang diambil dari hewan yang disembelih sesuai dengan aturan Islam.

Langkah itu dilakukan Malaysia guna menghentikan penggunaan vaksin meningitis impor dari negara-negara Barat yang menggunakan bahan dasar dari sari pati hewan babi--binatang yang haram menurut ketentuan Islam. Selama ini, negara-negara Muslim bergantung sepenuhnya kepada vaksin nonhalal, guna memenuhi kebutuhan yang disyaratkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk para calon haji yang akan melakukan ibadah haji maupun umrah. oed/hri

Sumber: Republika